ANGGARAN DASAR
(IKATAN
ALUMNI MTsN MODEL TRENGGALEK)
BAB
I
(Nama)
Pasal
1
Nama
organisasi ini adalah “Ikatan Alumni MTsN Model Trenggalek” selanjutnya
disingkat dengan “IKAMATSA”.
BAB
II
(Asas)
Pasal
2
BAB
III
(Keanggotaan)
Pasal
3
Anggota
adalah seluruh alumni MTsN Model Trenggalek.
Pasal
4
Keanggotaan
berlaku seumur hidup.
BAB
IV
(Kedudukan)
Pasal 5
Organisasi
ini berkedudukan di wilayah kabupaten Trenggalek.
BAB
V
(Struktur)
Pasal
6
Organisasi
ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dapat mendelegasikan sebagian tugasnya
kepada Divisi – Divisi dibawahnya.
Pasal
7
Ketua
dan seluruh anggota Divisi selanjutnya disebut sebagai Pengurus.
Pasal
8
Pemberhentian,
pemilihan dan pengangkatan Ketua dilaksanakan dalam Musyawarah Umum.
Pasal
9
Divisi
dipimpin oleh seorang Ketua Divisi.
Pasal
10
Ketua
Divisi dipilih dan diangkat oleh Ketua.
BAB
VI
(Musyawarah
Umum)
Pasal
10
Musyawarah
Umum adalah musyawarah bersama antara Ketua dan seluruh Ketua Divisi.
BAB
VII
(Logo)
Pasal
11
Logo
organisasi adalah siluet bunga melati dengan 5 kelopak berwarna biru, yang
dilindungi oleh cakram berwarna biru muda dengan 5 sudut, yang terletak ditengah siluet bunga melati. Susunan
tersebut berada dalam satu lingkaran penutup yang bertuliskan “IKATAN ALUMNI
MTsN MODEL TRENGGALEK”. Gambaran Logo pada Lampiran I.
BAB
VIII
(Revisi)
Pasal
12
Anggaran
Dasar ini dapat direvisi dalam Musyawarah Umum.
Lampiran I.
Berdasarkan musyawarah terbatas pada
hari Senin 5 Agustus 2013.
Dengan menyebut nama Allah yang maha
pengasih lagi maha penyayang,
Anggaran Dasar ini resmi disahkan di
Trenggalek, Senin 5 Agustus 2013, pukul 16.00 WIB.
Anggota Musyawarah I,
ttd.
(Monicha Mijil Putri)
|
Anggota Musyawarah
II,
ttd.
(Nabila Silmina
Hakim)
|
Anggota Musyawarah
III,
ttd.
(Herdianto Mandiri
Putra)
|
Anggota Musyawarah IV
ttd.
(Wahid Anshori)
|
No comments:
Post a Comment